Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Diklat/ Bimtek Bahaya Narkoba Tingkat Kelurahan Teluk Kecamatan Purwokerto Selatan
Paling seneng kalau bisa menghadiri undangan kegiatan pemberdayaan, parenting, sharing session, seminar dan sejenisnya karena dengan mengikutinya akan ada jiwa yang tercerahkan, ilmu yang didapat dan proses belajar yang tiada henti. Karena menuntut ilmu itukan memang ga ada batasan usia ya. Jadi jika ada kesempatan ya ambil saja segera, kalau kata pakar ESQ orang sukses itu yang berani mengambil tindakan dan mau lebih maju dari orang lain. Jadi kalau gak ada yang mau mewakili dan hanya orang-orang itu saja ya selamat menjadi orang terpilih dan orang yang selangkah lebih maju. 😀
Karena acara ini program kelurahan sehingga pelaksanaanpun di Kelurahan Teluk, Jl HOS Notosuwiryo No 48 Teluk Purwokerto Selatan dengan pemateri Bapak Toni RM dari BNN Kab Banyumas, dan dibuka langsung oleh Pak Camat Alex Teguh Wibawa.
Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa)
Kejahatan yang berdampak besar dan multi dimensional, terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Sehat dan waras berbeda, menurut Islam jiwa yang sehat memanifestasikan fisik menjadi sehat. So…istilah mensana in corporesano yang artinya dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat sebetulnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak orang yang sehat bugar secara fisik namun jiwanya tidak. Ketergantungan narkoba disebabkan gangguan pada otak, otak jika sudah terkena narkoba susah sembuhnya (kalau sakit fisik bisa sembuh ya).
P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba)
1. Pencegahan
– Mengurangi
Tahap cegah & berantas
1. Penyuluhan untuk yang belum mengenal
2. Tes narkoba untuk yang sudah mengenal dan mencoba
3.
Pencegahannya dengan cara :
Penyuluhan
Razia ditempat hiburan dan rumah kos rawan
Tes urine ditempat rawan.
Jenis jenis tes narkoba
1) Tes rambut (apa saja)
Dapat mengetahui penggunaan narkoba hingga 90 hari
Hanya bisa dilab BNN RI
2) Tes darah
Dapat mengetahui
3) Tes urine hanya mendeteksi 3×24 jam (hasil diketahui 2 menit)
4) Tes pupil mata
Napza (Narkotika, Alcohol, Psikotropika, Zat Adictive lain)
1) Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan.
Penggolongan :
Golongan 1
Golongan 2
Golongan 3
Efek Ganja
Efek Heroin
Efek Morphine
Sakau = Sakit Karena Putau
Efek sabu sabu (paling mahal) methamphetamin 1,5 JT/gr (negara asalnya Tiongkok)
Ancaman Pidana Pengedar (Ditemukan Barang Bukti)
4 th seumur hidup
Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol 1 (pasal 111& 112).
5 th pidana mati, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli
5 th seumur hidup.
Ancaman Pidana Penyalahgunaan (tidak ada barang bukti ) = 4 th.
Psikotoprika
1)Tramadol, salah satu obat pereda rasa sakit
2)
3) Alprazolam
4) Merlopam
5) Lorazepam
6) Clonazepam
Komix bisa memabukan jika dicampur soda dan mengkonsumsi lebih dari 15 sachet, so harus dicurigai ya jika ada yang beli Komix kewarung dalam jumlah yang banyak ya!
Bahan bahaya lain : mengkonsumsi bunga kecubung (terompet) karena dapat menghilangkan keasadaran, nyair (nyium pembalut rebus), ngelem ( nyium aica aibon).
Kebiasaan awal, mulai dari rokok lanjut naik kelas hingga sakaw dan OD. Dapat menimbulkan berbagai penyakit : HIV AIDS
Sumber terbanyak narkoba : TEMAN.
Ciri pengguna Narkoba ;
Berkurangnya aktifitas spiritual
Dapat pesan aneh
Menggunakan istilah junkies (hanya dimengerti sesamanya).
Lama dikamar mandi
Tahap kecanduan dilengan.
Ditemukan alat pecandu/ bungkus obat.
Tempat rawan peredaran.
Cara menolongnya?!
1) Memahami masalah.
2) Mengontrol diri saat berhadapan dengan pecandu.
3) Perlahan lahan
4) Bersikap sabar namun tetap tegas
5) Bekerjasama dengan orang lain.
Semoga anak keturunan kita dijauhkan dari barangf haram tersebut ya…yuk kita awasi bersama. 🙂