Seberapa Jauh Pengawasan Pemilu Di TPS? Apa Yang Diperoleh & Disetorkan Oleh PTPS??

Pemilu serentak yang dilakukan Rabu, 17 April 2019 adalah sebuah perhelatan akbar pesta demokrasi Indonesia yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Bedanya kali ini semua pemilihan dilakukan secara bersamaan mulai dari pemilihan Presiden/ Wapres, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kab/Kota sehingga tentu diperlukan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) sebagai salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan proses tersebut.

Dalam Buku Saku PTPS 2019 yang disusun oleh tim BAWASLU sudah tertulis tugas, wewenang dan kewajiban PTPS sesuai slogannya  Bersama Rakyat Awasi PEMILU dan Bersama BAWASLU Tegakkan Keadilan PEMILU.

Lalu seberapa jauh tingkat pengawasannya?

  1. Pengawasan dapat dimulai pasca pelantikan dan pembekalan seperti yang pernah penulis ulas disini.
  2. Saat masa tenang dapat berkenalan sekaligus berkoordinasi dengan KPPS  setempat sesuai pengawasan di TPS yang ditugaskan (koordinasi bisa dalam bentuk surat suara yang belum terdistribusi atau tentang pembentukan  lokasi TPS nya yang harus sesuai prinsip pembentukan TPS dll).
  3. Pengawasan terhadap perlengkapan kotak suara, lengkap tidaknya surat suara, tinta, segel dan alat coblos.
  4. Pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara ternasuk tata cara proses pemungutannya.
  5. Pengawasan terhadap penggunaan hak pilih pemilih tambahan (DPTb), berapa jumlah surat sara yang harus diterima sesuai haknya dan pengawasan terhadap Dafar Pemilih Khusus (DPK).
  6. Pengawasan terhadap pencatatan jumlah pemilih surat suara sebelum dan sesudahnya
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaannya
  8. Pengawasan terhadap keabsahan surat uara
  9. Pengawasn pencatatan hasil
  10. Pengawasan pembuatan berita acara dan penandatanganannya
  11. Pengawasan penyerahan salinan C1
  12. Pengawasan pengumuan hasil penghitungan surat suara
  13. Pengawasan penyegelan kotak suara
  14. Pengawasan penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS, artinya mengikuti hingga kotak suara kembali kekelurahan.

Lalu apa yang didapat atau diperoleh pengawas PTPS :

  1. Pembekalan materi seperti yang pernah tertulis disini (sekaligus pelantikannya) 
  2. Beberapa merchandise untuk dipakai saat hari H seperti kaos dan topi
  3. Rakernas, seperti yang pernah tertulis disini
  4. Buku Saku
  5. Uang harian, uang transport, uang makan hingga honor saat hari H
  6. Berita acara, salinan C1 dan daftar DPT (saat pelaksanaan hari H)
  7. Pengalaman yang tak terlupakan tentunya, ahahaha…kalau bukan karena Pemilu ga ada  istilah lemburan sampai pagi khaaan. 😀

Sedangkan yang disetorkan?!

Tentu berkaitan dengan hal diatas yang dikumpulkan atau diserahkan pada PPL nya antara lain berita acara, salinan C1 dan daftar DPT dari TPS yang diawasi. Nah selain bukti fisik juga dokumentasi acara, C1 plano hingga daftar hadir DPT juga ikut dilaporkan karena biasanya akan dimintai juga untuk laporan termasuk saat pengisian aplikasi yang diluncurkan oleh Bawaslu yaitu Siwaslu (Sistem Pengawasan Pemilu).

 

Overall memang agak rumit dan sangat menyita waktu ya, namun jika semuanya dilakukan dengan niat baik dan lillah takkan ada yang percuma terlebih tujuannya untuk menciptakan negara yang kuat tentu harus dilaksanakan pemilu yang berdaulat.

 

Tetap Semangat Ya Sahabat!! 😀

 

 

 

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *