Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Panwaslu Purwokerto Selatan Bersama Tim Penggerak PKK
Berawal dari sebuah undangan dari Bawaslu melalui kelurahan untuk menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwokerto Selatan Pada Pemilu 2019 datanglah penulis keacara tersebut, tepatnya di RM Pondok Duyung yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan No 211 Karang Pucung Purwokerto. Beberapa kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan seperti Kelurahan Teluk, Karang Pucung, Berkoh, Karang Klesem, Purwokerto Kidul, Tanjung, Purwokerto Kulon menghadirkan 6-7 kadernya untuk mengikuti sosialisasi hingga acara selesai. Sebelum acara dimulai kader dari Kelurahan Teluk menyempatkan untuk foto bersama Ketua Panwas Purwokerto Selatan .
Acara dimulai sekitar pukul 09 pagi dengan diawali pembukaan oleh MC Ibu Sri Imbarningsih (sekaligus pengelola uang muka kegiatan dalam struktur kepanitiaan). Selanjutnya menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjut dengan sambutan dari Ketua Panwas Purwokerto Selatan Bapak Achmad Pujiyanto, S.Pd yang intinya menjelaskan tentang hal-hal terkait pengawasan pemilu (lebih lanjut di session tanya jawab). Dilanjut dengan doa bersama oleh Bapak Sukamto, A.Md (selaku divisi pencegahan dari hubungan antar lembaga).
Durasi yang cukup lama diisi oleh Bapak Alex Teguh Wibawa M, S.Sos selaku Camat dari Purwokerto Selatan yang antara lain menjelaskan bahwa sasaran anggota DPRD adalah PKK, Pemilu menyangkut masa depan bangsa kita sehingga kita diharapkan ikut mengawasi proses Pemilu yang panjang ini.
1. Menyiapkan dana
2. Swasta, mendampingi karena KPU menyerahkan pada swasta
3. Partisipasi masyarakat tidak hanya dalam pengawasan juga kehadiran
Pemilu 2019 lebih rumit, karena ada 5 kertas surat suara yang berbeda ukuran dan harus dicoblos.
1) Presiden dan Wakil Presiden, abu-abu
2) DPR RI, kuning
3) DPD RI, merah
4) DPRD Propinsi, biru
5) DPRD Kab/ Kota, hijau
Sebanyak 16 Partai yang lolos menjadi peserta PEMILU yaitu 4 partai baru (PSI, Perindo, Garuda, Berkarya) dan 12 (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, Hanura, Demokrat, PBB & PKP). Jumlah kotak suara ada 5 per TPS dan sekecamatan Purwokerto Selatan terdapat 212 TPS (x 5). Masing-masing TPS akan dipantau oleh 7 KPPS ,2 Linmas, 1 Panwas dan bisa jadi terdapat pengawas independent. Fungsi Panwas hanya mengawasi, sehingga diharapkan masyarakat punya rasa memiliki. Terlebih prinsip Pemilu dari rakyat dan untuk rakyat, semua diatur pemerintah dalam UU.
Dasar hukumnya :
Pancasila
UUD 1945
UU No 7 th 2017
PKPU No 23 , 28, 33 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kampanye
Perbawaslu 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye
Mengapa diperlukan pengawasan partisipasif ?
1. Jumlah Pengawas Pemilu yang belum memadai dalam satu wilayah.
2. Tanggung jawab pemilu secara substansial adalah tanggung jawab semua komponen masyarakat, sehingga masyarakat perlu dilibatkan.
3. Dalam rangka menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.
4. Sebagai bagian dari kontrol nasional.
Dua Penyelenggara Pemilu :
1. KPU (Pelaksana Pemilu), KPU beserta jajarannya
2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) : RI & Provinsi (Panwaslu Kecamatan & Lapangan)
Output Pemilu :
1. Pemilu Bermartabat
2. Legitimasi Pemimpin Yang Absah
3. Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu
Tujuan Pengawasan Partisipastif :
1. Membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat
2. Mencegah terjadinya konflik
3. Mendorong tingginya parrisipasi publik
4. Menjadikan pemilu bermartabat dan berintegritas
5. Meningkatkan kualitas demokrasi
Pemungutan & Hitungan Suara
1. Surat suara kurang
2. Money politik dan intimidasi terhadap pemilu ketika menuju TPS.
Penetapan Hasil Pemilu :
1. Konflik antara yang menang dan kalah
2. Gugatan perselisihan ke MK
Peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilihan :
1. Memberi informasi awal
2. Mencegah pelanggaran
3. Mengawasi/ memantau
4. Melaporkan
Mitra strategis :
Perguruan tinggi
LSM
Pemantau pemilu
Sebagai pemegang kedaulatan, posisi rakyat dalam pemilu bukanlah obyek untuk dieksploitasi dukungannya melainkan harus ditempatkan sebagai subjek termasuk dalam mengawal integritas pemilu, salah satunya melalui pengawasan pemilu.
Tujuannya :
Mendorong kesadaran pemilih akan pentingnya pengawasan partisipatif, membangkitkan semangat dll.
Selanjutnya sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Bapak Yogi Saputra (petugas keamanan Panwaslu Kecamatan) dan dijawab langsung oleh Pak Ketua Achmad Pujiyanto, S.Pd beberapa pertanyaan seperti kegalauan ASN saat menghadapi undangan caleg atau bahkan kedatangan (ternyata ga masalah selama ASN bersikap pasif), bentuk pelaporan seperti apa jika ditemukan indikasi kecurangan ? (foto bukti, sertai saksi) mengapa kuota anggota dewan sangat banyak sehingga membingungkan para pemilih? (ternyata karena jumlah penduduknya banyak otomatis jatah kursi dewan juga banyak) apa saja yang bisa dilakukan para caleg saat berkampanye? (boleh diacara yang sifatnya independent bukan milik pemerintah dengan biaya masing-masing peserta maksimal 100k dalam bentuk barang/ snack (no money)) . Dimana saja atribut kampanye seperti baliho dilarang? (tempat ibadah, pelayanan kesehatan (RS), gedung milik pemerintahan, sekolah) dan beberapa pertanyaan lainnya secara umum. Overall acaranya menarik dan mengedukasi, semoga berjalan sesuai harapan, aturan yang ditentukan hingga pesta demokrasi usai karena sukses tidaknya akan berpengaruh dalam dunia politik tanah air.
Nah sebagai warga negara yang baik mari kita gunakan hak pilih kita, sukseskan Pemilu 2019 dengan serentak karena Pemilu tanggung jawab kita bersama! (jangan sungkan laporkan kejanggalan ke Panwaslu setempat ya).
**Alamat Panwaslu Purwokerto Selatan :
Jl Prof M Yamin VI-Karangklesem 5144 (telp) 08122606925
Email : panwascampurpurwokertoselatan24@gmail.com