Seperti Apa Pelantikan & Pembekalan Pengawas TPS Se Kecamatan Purwokerto Selatan Dalam Rangka Pemilu 2019?
Finally … Pelantikan dan pembekalan pengawas TPS Se Kecamatan Purwokerto Selatan dalam rangka Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Purwokerto Selatan akhirnya berjalan hari ini, Senin – 25 Maret 2019. Bertempat di Oemah Daun Cafe & Resto, Jl KH Wachid Hasyim Purwokerto No 101-103 Purwokerto.
Acara pelantikan dimulai sekitar pukul 09.00 dengan membaca Basmallah oleh pembawa acara Saudari Sri Imbarningsih (sekaligus pengelola uang muka kegiatan dalam struktur kepanitiaan Pengawas Pemilu Kecamatan Purwokerto Selatan). Adapun susunan acara kegiatan tadi adalah sbb :
- Pembukaan, dibuka dengan membaca Basmallah
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu
Mars Pengawas Pemilu
Cipt: Gunawan Suswantoro ( Sekjen Bawaslu RI )
Kami Pengawas Pemilihan Umum
Mengabdi Tuk Negara dan Berjiwa Pancasila
Bertugas Tuk Mengawal Demokrasi Bangsa
Indonesia
Berdasar Undang-Undang Kami Pun Berdiri
Wujudkan Harapan Reformasi
Kobaran S’mangat Kami Tak Akan Berhenti
Ayo Awasi !
Jujur Adil Mandiri, Berintegritas Tinggi
Menjaga Hak Pilih Di Seluruh Negri
Bersama Rakyat Awasi Pemilu
Demokrasi Maju
Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu
Pengawas Pemilu, Tonggak Demokrasi Bangsa
Bersama Badan Pengawas Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu
Kita Tegakkan Keadilan Pemilu
3. Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan PTPS Sekecamatan Purwokerto Selatan
1) Kelurahan Karang Klesem = 36 PTPS (PPL nya saudara Sukur Pundianto)
2) Kelurahan Teluk = 50 PTPS (PPL nya saudari Siwi Reni Dewi Sinta Arum Sari)
Psst …paling istimewa karena PTPS nya paling banyak, paling ulet dan paling cantik sendiri diantara yang cakep. 😀
3) Kelurahan Berkoh = 27 PTPS (PPL nya saudara Ari Wanibaya)
4) Kelurahan Purwokerto Kidul = 17 PTPS (PPL nya Budiyanto)
5) Kelurahan Purwokerto Kulon = 16 PTPS (PPL nya saudara Feri Budirusyanto)
6) Kelurahan Karang Pucung = 34 PTPS (PPL nya saudara Okto Ismanto)
7) Kelurahan Tanjung = 27 PTPS (PPL nya saudara Muktiyono)
4. Pembacaan Surat Keputusan dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kecamatan Purwokerto Selatan Bapak Achmad Pujiyanto, S.Pd
5. Kata kata pelantikan yang dibacakan oleh PPL Kelurahahan Teluk, Reni Dewi Sinta Arum Sari
6. Pengambilan Sumpah Janji Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
7. Pembacaan Pakta Integritas oleh Saudari Putri Anjar Wahyuni
8. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/ Janji dan Penandatanganan Pakta Integritas yang akan diwakili oleh PTPS dari masing-masing kelurahan.
9. Sambutan sambutan yang terdiri :
a. Kasie Tramtib Kec Purwokerto Selatan , Bapak Harun Al Rasyid
Merngulas sedikit penjelasan mengenai tugas yang diemban KPPS seperti pengawasan, pendistribusian logistik, siap jadi saksi apabila terjadi pelanggaran, kerjasama yang baik. Lalu memberikan arahan untuk bekerja dengan baik, semangat, jujur dan menjaga integritas kita.
b. Ketua Panwas Pemilu Purwokerto Selatan, Bapak Achmad Pujiyanto, S.Pd
Intinya mengucapkan selamat kepada PTPS terpilih, total TPS sekecamatan Purwokerto Selatan terdapat 212 dan masing masing TPS terdiri dari : 1 PTPS + 7 KPPK + 3 komisioner + 6 tenaga sekre dan saksi dari masing-masing partai.
10. Menyanyikan Lagu Bagimu Negeri
11. Pembacaan doa
12. Penutup, ditutup dengan hamdallah bersama.
Istirahat sebentar lalu dilanjutkan pembekalan berikut oleh Bapak Ambar, Bapak Sukamto dan Bapak Ahmad (bergantian) dari tim Bawaslu Purwokerto Selatan.
Tugas, Wewenang & Kewajiban PTPS
Pengenalan form di KPPS dan pengisian formulir C1
Tanda Coblos Sah/ Tidak Sah Pada Surat Suara
Pengawasan pemungutan dan perhitungan dari perhitungan suara dalam negeri
Tentu masing-masing acara diselingi dengan Ishoma dan 2x Coffe Break.
Dalam pembekalan hanya menyimak ya (sekaligus tanya jawab) karena semuanya sudah lengkap di PDF yang dibagikan dimasing masing group WA, tinggal dipelajari saja. Tentu beberapa pembekalan diatas dijeda dengan Ishoma dan coffe break. Lalu ditutup dengan sesi foto dan pembagian hak yang diterima oleh seluruh PTPS.
Semoga tetap semangat dan dilancarkan hingga hari H proses pengawasannya ya…!! Semangat. 😀
Noted :
**Pemilih khusus (tidak terdapat di DPT manapun, berlaku diwilayah alamat KTP tsb) jatahnya jam 12 sampai jam 1
**Form C, saksi dan PTPS jangan isi form C karena PTPS dapatnya yang bersih
**Daftar hadir harus difoto perlembar di TPS tersebut
**Maksimal 2 saksi tiap partai harus disertai surat mandat
**Bagaimana cara menyelesaikan surat suara yang selisih? Abaikan surat suara yang rusak jika terjadi perhitungan yang selisih. DPTB harus diperhatikan darimana saja (diformulir C).
**Yang kita dapatkan C 1 salinan bersama saksi.
**C6 yang tidak sampai kecalon pemilih, harus dikembalikan ke KPU
**C7, harus difoto karena ini kunci pada saat perhitungan.
**A5 sudah ditutup 17 maret 2019
**Pemilih DPK yang menggunakan KTP el, diatas jam 12 syaratnya harus menunjukan ektp dan menyerahkan foto kopinya kepada KPPS
**Jumlah surat suara yang digunakan harus sama dengan jumlah pengguna hak pilih.