Syarat, Proses, Biaya & Lamanya Waktu Pembuatan Akta Kelahiran

 

Plong juga akhirnya setelah semingguan berkutat dengan  prosedural pembuatan akta kelahiran, yess harus berjuang lagi nih setiap memiliki anak (lebih tepatnya tambah anak). Perjuangan untuk mendapatkan bukti secara tertulis agar diakui sebagai WNI. Halah, hahaha….jadi saya mau share nih mekanismenya buat pelajaran kedepan dan buat siapapun yang membutuhkannya secara detail (biar ga bolak-balik foto copy, kekurangan berkas dan lain-lain).

Langkah pertama :

Kesekretariat RT minta blanko / formulir surat pengantar dan jelaskan maksud tujuan Kita mau membuat apa, karena saya membuat akta kelahiran untuk Anindya otomatis Kartu Keluarga harus baru juga ya alias bikin lagi  🙂

Lanjut minta tanda tangan dan cap  kerumah Pak RT, lalu pak RW

Tipsnya, hindari jam istirahat dan jam kerja agar 3 Bapak yang dituju ada ditempat dihari yang sama 😀

 

Langkah kedua :

Menuju kelurahan dengan membawa beberapa persyaratan seperti :

Surat pengantar dari RT/ RW setempat

Fotokopi KTP Ibu , 1 lembar

Fotokopi KTP Ayah, 1 lembar

Fotokopi surat nikah, 1 lembar

Kartu Keluarga Asli (bukan fotokopi)

syarat  1

 

*Dikelurahan ini nunggu sekitar 30 menit deh (atau tergantung antrian) untuk mendapat surat pengantar yang di tandatangani Pak Camat/ Sekretarisnya. Biaya gratis, hanya disediakan kotak untuk sedekah seikhlasnya (sama seperti di RT/ RW)

*Jangan lupa cek jadwal buka dan tutup kantornya disini ya 🙂

 

Langkah ketiga :

Menuju Kecamatan dengan membawa lembaran yang diberikan di kelurahan seperti dibawah ini :

Surat pernyataan, KK asli, surat kelahiran dan surat keterangan lahir

syarat 2

*Tambahannya hanya fotokopi 1 lembar surat kelahiran (yang berwarna hijau)
*Dikecamatan ini hanya diperlihatkan saja syarat yang kita bawa (hanya diambil KK Asli saja)
*Lalu diberikan catatan biaya untuk pengambilan KK,  3 hari berikutnya
*Catatan biaya tersebut Rp.O

 

Langkah ketiga :

Menuju Dindukcapil (jika Kartu Keluarga dari Kecamatan sudah jadi,  jadinya itu sekitar 3 harian) dengan membawa syarat seperti diatas dengan tambahan :

– Formulir (yang dapat diminta dan diisi ditempat)
– Fotokopi pemohon (pemohon adalah salah satu orang tua si anak)
– Fotokopi orang tua
– Fotokopi saksi 1
– Fotokopi saksi 2
– Fotokopi buku nikah (buku nikah asli wajib dibawa barangkali diperlihatkan)

Syarat pembuatan akta

*2 orang saksi yang Kita bawa wajib berdomisili dalam kecamatan yang sama.
*Semuanya gratiss!!

Setiba  Dindukcapil berkas Kita akan diperiksa oleh petugas diluar ruangan  jika sudah lengkap baru diberikan formulir  untuk diteruskan kedalam, setiba didalam ruangan Dindukcapil berikan berkas yang sudah diperiksa diluar. Disini saksi  yang dibawa akan dimintai tanda tangan kembali dalam buku khusus. Jadi saksi tanda tangan dua kali, pertama diatas formulir ( yang diisi saat pemeriksaan diluar ruangan) kedua didalam buku (didalam ruangan). Setelah itu selesailah prosedurnya, selanjutnya Akta dapat diambil sekitar 2 minggu berikutnya diloket terpisah ditempat yang sama.

Sekian dan terima kasih, hiihi dinikmati saja segala proseduralnya semoga membantu ya! 🙂


Komentar dan Tanggapan: