Daftar Biaya Penerbitan SIM & Syarat Permohonan Pembuatan SIM
Nah loh ga boleh kecolongan nih kaya yang nulis, punya SIM ternyata uda lewat lebih dari setahun alhasil bukannya perpanjangan yang ada malah dikenai tarif baru dan mekanisme pembuatan baru pula dan itupun harus lulus uji mengemudi dulu. Karena apa? karena selain menjadi tau prosesnya, Kita juga dituntut untuk menguasai medan melalui tes uji tersebut dan yang pasti harganya sangat terjangkau (dibandingkan sistem ‘nembak’) lagian ketentuan sudah jelas ko untuk tidak menggunakan jasa calo. Walaupun begitu memang tetap saja ada ‘oknum’ yang mencari mangsa dalam hal ini karena selalu saja berujung pada ada permintaan ada penawaran (atau justru sebaliknya). 😛
Padahal kalau urus sendiri biaya sangat-sangat terjangkau dan mekanismenyapun ga terlalu ribet ko, apalagi kalau perpanjangan dihari yang sama bisa langsung jadi loh. Berikut daftar biaya penerbitannya :
Sedangkan syarat yang diperlukan adalah sbb :
Jangan lupa bawa sekalian fotokopi dan MAP birunya dari rumah, walaupun ditekape biasanya ada yang menyediakan namun jika persiapan dari rumahkan lebih tenang dan efisien waktunya bukan? dan setelah fotokopian dilengkapi langsung saja ambil formulir diloket yang tersedia untuk diisi dan lanjut tes ya. Formulirnya gratis loh! Berikut contoh formulirnya :
Biar ga ketinggalan jam 8 pagi harus sudah ada di tekapeh buat tes mengemudinya, contoh tes di Polres Banyumas itu sendiri bisa dilihat di Youtube ini. Semoga berhasil dan lancar pembuatannya ya. 🙂